MTs Negeri 34 Jakarta Diizinkan Melaksanakan PTMS

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, No 984 Tahun 2021. MTsN 34 Jakarta dinyatakan lulus assesment PTM Terbatas dengan predikat “Penggerak” sehingga diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan. Diizinkannya MTsN 34 Jakarta melakukan Pembelajaran Tatap Muka tidak lah mudah, butuh kerja sama baik dari pihak sekolah, lingkungan disekitar sekolah, peserta didik maupun orang tua peserta didik.

Dimulai dari persiapan sarana dan sarana protokol kesehatan di sekolah, sosialisasi kepada peserta didik dan orang tua, serta melaksanakan pembelajaran dan pelatihan yang dilaksanakan oleh tenaga pendidik dan orang tua peserta didik di website https://www.sekolah.mu/ agar MTsN 34 Jakarta dinyatakan lolos untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.

Rabu, 29 September 2021 merupakan awal PTM di MTsN 34 Jakarta, setelah hampir 2 tahun melaksanakan pembelajaran secara full daring kini sudah diperbolehkan melaksanakan PTM di sekolah dengan menerapakan pembelajaran dengan model Blanded Learning, yaitu 30 % siswa belajar di sekolah dengan menerapakan protokol kesehatan, dan sisanya siswa belajar dirumah melalui live zoom dan E-Learning Madrasah. Kemudian setelah melaksanakan PTMS di MTs N 34 Jakarta, Tim Satgas pun rutin melakukan penyemprotan disinfektan guna mensterilkan MTsN 34 Jakarta.

Turut hadir tim Monev Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Pengawas MTsN 34 Jakarta Pandji Sudarmaji, S. Pd dan Ketua Komite Sekolah Asep Saepudin guna memantau kegiatan awal PTM. Selain itu turut hadir pula penyuluh dari Puskesmas Kecamatan Makasar dan Babinsa Polsek Makasar untuk memantau dan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di sekolah kepada siswa-siswi. awh

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below